Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba berinisial IS (42) di Tanahsareal, Kota Bogor, pada Senin (9/6/2025) malam.
Penangkapan berdasarkan aduan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 20 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 20 gram bruto.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, melalui Kasi Humas Iptu Eko Agus, menjelaskan sabu tersebut merupakan sisa yang belum terjual dan diedarkan dengan sistem ‘tempel’.
IS merupakan residivis kasus yang sama dan mengaku mendapat barang bukti sabu dari seseorang berinisial BRO, yang kini diburu polisi.
“Tersangka residivis kasus yang sama. Tersangka mengakui dirinya merupakan orang suruhan, dengan upah yang akan didapatnya dari seseorang yang bernama BRO, sudah ditetapkan DPO. Yang mana sabu yang dimilikinya sekarang ini didapat dan berasal dari BRO pula,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.