Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 11 kasus kekerasan dan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang meresahkan masyarakat selama periode April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang telah diamankan, dengan mayoritas pelaku berusia antara 15 hingga 20 tahun. Kasus-kasus ini menandakan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap aksi kekerasan dan kepemilikan sajam ilegal.
Dari 11 kasus yang diungkap, 4 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor (tahap II), sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin. Keempat tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan adalah AHB, AR, HD, dan DM serta RM.
Penyidik berhasil mengamankan berbagai jenis sajam sebagai barang bukti, antara lain: 4 bilah celurit, 1 bilah pisau, 31 celurit ukuran besar, 19 celurit ukuran sedang, 21 celurit ukuran kecil, 3 pucuk pedang, 7 bilah golok, 2 bilah samurai, 6 bilah klewang, dan 5 bilah pedang Tramontina. Sajam-sajam tersebut ditemukan baik pada para pelaku maupun di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari membawa dan menggunakan sajam dalam tawuran, aksi pengeroyokan, hingga untuk berjaga-jaga. Motif utama yang teridentifikasi adalah dendam antar kelompok. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya untuk mencegah dan melerai konflik antar kelompok agar tidak berujung pada kekerasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan hukuman sesuai perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tawuran dan kekerasan kelompok. Pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP, serta Pasal 472 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan Kota Bogor yang aman dan tertib bagi seluruh warganya. Upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aksi kekerasan.