Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan beragam jenis selama bulan September 2025. Selain mengamankan 33 tersangka pengedar dan pengguna narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar.
AKP Ali Jupri, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa selain sabu, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis, ganja, bahkan ribuan butir obat keras (obat terlarang) dan psikotropika. “Peredaran narkoba kian beragam dengan berbagai modus, tak hanya sabu, selama bulan September 2025 ini, kita mendapati sejumlah peredaran tembakau sintetis, ganja, juga ribuan butir obat-obatan keras atau terlarang,” jelas AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
Barang bukti yang berhasil disita selama operasi meliputi 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, dan 51.092 butir psikotropika serta obat keras tertentu (golongan terlarang).
Rincian kasus dan tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut: 7 LP dengan 8 tersangka (termasuk 1 residivis) kasus Sabu dengan inisial FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30); 10 LP dengan 12 tersangka kasus Tembakau Sintetis dengan inisial AMM (23), ZA (20), AY (26), L, D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25); 1 LP tersangka kasus Ganja dengan inisial MIM (26); dan 10 LP dengan 12 tersangka kasus Obat Keras Tertentu dan Psikotropika dengan inisial D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25).
Ancaman hukuman bagi para tersangka pengedar dan pengguna dijerat pasal berlapis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan apabila barang bukti melebihi dari ketentuan UU yang berlaku bisa dijerat hukuman pidana mati. Tersangka kasus Obat Keras dijerat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman pidana tahanan maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp 5 Miliar.
AKP Ali Jupri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp 0858-8891-10110. “Kita akan terus melakukan operasi intensif terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor ini,” ujarnya.