No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika

Oktober 4, 2025
in Berita, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan beragam jenis selama bulan September 2025. Selain mengamankan 33 tersangka pengedar dan pengguna narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar.

AKP Ali Jupri, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa selain sabu, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis, ganja, bahkan ribuan butir obat keras (obat terlarang) dan psikotropika. “Peredaran narkoba kian beragam dengan berbagai modus, tak hanya sabu, selama bulan September 2025 ini, kita mendapati sejumlah peredaran tembakau sintetis, ganja, juga ribuan butir obat-obatan keras atau terlarang,” jelas AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Barang bukti yang berhasil disita selama operasi meliputi 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, dan 51.092 butir psikotropika serta obat keras tertentu (golongan terlarang).

Rincian kasus dan tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut: 7 LP dengan 8 tersangka (termasuk 1 residivis) kasus Sabu dengan inisial FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30); 10 LP dengan 12 tersangka kasus Tembakau Sintetis dengan inisial AMM (23), ZA (20), AY (26), L, D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25); 1 LP tersangka kasus Ganja dengan inisial MIM (26); dan 10 LP dengan 12 tersangka kasus Obat Keras Tertentu dan Psikotropika dengan inisial D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25).

Baca Juga  Polres Sumedang Amankan 12 Pelajar Yang Terlibat Aksi Tawuran

Ancaman hukuman bagi para tersangka pengedar dan pengguna dijerat pasal berlapis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan apabila barang bukti melebihi dari ketentuan UU yang berlaku bisa dijerat hukuman pidana mati. Tersangka kasus Obat Keras dijerat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman pidana tahanan maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp 5 Miliar.

AKP Ali Jupri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp 0858-8891-10110. “Kita akan terus melakukan operasi intensif terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor ini,” ujarnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Alarm Serius di Kota Cimahi: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan yang Libatkan Pelajar SMA

Next Post

KLARFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sebelas Pelajar Meninggal Akibat MBG

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.