Polresta Bogor Kota mengamankan AA (30) di Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, atas kepemilikan 62 gram sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita.
“Pelaku kami amankan di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus, Jumat (20/6/2025).
Penangkapan berawal dari informasi bahwa AA kerap mengedarkan sabu di Muara, Pasir Kuda, dan Empang, menggunakan sistem tempel.
AA ditangkap saat hendak mengambil sabu yang disimpan di bawah pagar rumah di Jalan Babakan Sukamantri.
Penggeledahan badan tidak menemukan sabu, namun pemeriksaan ponselnya mengarah pada bungkusan sabu yang dilapisi pembalut di lokasi tersebut.
“Kemudian, saat di cek hp-nya ternyata ada petunjuk pengambilan sabu yang disimpan di bawah pagar rumah berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi softex,” lanjut dia.
Penggeledahan kemudian berlanjut hingga ke tempat kos pelaku yang berlokasi di kawasan Pulo Empang.
Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah potongan sedotan ukuran besar warna hitam dan bening, dan satu buah double tip warna hijau.
AA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.