No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Juni 17, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Kesehatan
Reading Time: 1 min read
Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Bogor Kota berhasil membongkar peredaran susu kedaluwarsa dan menangkap dua pelaku, Muhamad (53), pemilik toko grosir di Kedunghalang, dan Fitria (27), pemilik gudang distributor di Depok. Sebanyak 404 dus susu kedaluwarsa berbagai merek berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa Muhamad membeli susu kedaluwarsa dari pemasok dengan harga jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp 50.000 – Rp 60.000 per dus, dibandingkan harga normal di pasaran yang mencapai Rp 100.000 ke atas per dus. Susu tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga normal.

“Pelaku Muhamad telah dua kali menerima pasokan susu kedaluwarsa. Ia memilih pengecer yang menurutnya tidak akan menimbulkan masalah,” jelas AKP Aji Riznaldi dalam jumpa pers pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2025, Wakapolresta Cek Jalur

Saat ini, Polresta Bogor Kota masih mendalami jumlah total susu kedaluwarsa yang telah diedarkan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 38 dus susu Indomilk kemasan botol, 66 dus susu Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk kemasan kotak. Sebanyak 300 dus berasal dari gudang distributor di Depok milik Fitria, yang merupakan pemasok susu kedaluwarsa untuk toko grosir Muhamad di Kedunghalang.

Polresta Bogor Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran susu kedaluwarsa ini secara menyeluruh. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Intensifkan Operasi Pekat, Sita Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising

Next Post

Bupati Bogor Apresiasi Peresmian Pos Gadog Hoegeng: Ikon Keamanan dan Pelayanan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.