Indeks
Berita  

Polresta Bogor Ringkus Seorang Mahasiswa Pelaku Pencurian 7 Kali

Polresta Bogor Kota, meringkus seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun), yang telah melakukan aksi pencurian ponsel sebanyak tujuh kali dan menyebabkan korban merugi jutaan rupiah.

Diketahui sebelumnya bahwa aksi penjambretan itu terjadi di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu (2/10) dan berhasil diringkus oleh petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq menjelaskan, pelaku EP menjambret seorang ibu muda berinisial S yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan.

“Korban kehilangan barang berharga berupa kantong plastik yang berisi uang tunai dan ponsel” Ujar Wakapolresta Bogor, Kamis, (3/10/2024)

Dari hasil pemeriksaan, Wakapolresta Bogor mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Pelaku ini berstatus mahasiswa dan mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil jambret kemudian dijual dengan sistem COD seharga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” Ungkapnya

Ia menjelaskan, bahwa pelaku memilih korban yang terlihat lemah dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.

“Modusnya pelaku mengintai korban yang lemah, dan aksinya dilakukan secara acak ketika ada kesempatan,” Ujar Wakapolresta

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.

“Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui hotline 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 jika mengetahui tindakan kriminal,” tegas Wakapolresta

Exit mobile version