No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Ringkus Seorang Mahasiswa Pelaku Pencurian 7 Kali

Oktober 4, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bogor Ringkus Seorang Mahasiswa Pelaku Pencurian 7 Kali

Polresta Bogor Kota, meringkus seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun), yang telah melakukan aksi pencurian ponsel sebanyak tujuh kali dan menyebabkan korban merugi jutaan rupiah.

Diketahui sebelumnya bahwa aksi penjambretan itu terjadi di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu (2/10) dan berhasil diringkus oleh petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq menjelaskan, pelaku EP menjambret seorang ibu muda berinisial S yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan.

“Korban kehilangan barang berharga berupa kantong plastik yang berisi uang tunai dan ponsel” Ujar Wakapolresta Bogor, Kamis, (3/10/2024)

Dari hasil pemeriksaan, Wakapolresta Bogor mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga  Apresiasi Atas Dedikasi dan Sinergi Jaga Keamanan, Kapolres Indramayu Berikan Penghargaan

“Pelaku ini berstatus mahasiswa dan mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil jambret kemudian dijual dengan sistem COD seharga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” Ungkapnya

Ia menjelaskan, bahwa pelaku memilih korban yang terlihat lemah dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.

“Modusnya pelaku mengintai korban yang lemah, dan aksinya dilakukan secara acak ketika ada kesempatan,” Ujar Wakapolresta

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.

“Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui hotline 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 jika mengetahui tindakan kriminal,” tegas Wakapolresta

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sumedang Amankan 12 Pelajar Yang Terlibat Aksi Tawuran

Next Post

Polda Jabar Pastikan Personel Sehat Dan Siap Amankan Kampanye Pilkada 2024

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.