Sat Reskim Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial LA dan R karena mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa keduanya berhasil diamankan dari hasil patroli siber yang dilakukan Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.
Diketahui bahwa keduanya ditangkap di hari dan waktu yang berbeda. LA ditangkap pada Kamis (27/6/2024). Selain mempromosikan judi online, LA terlibat dalam pembuatan dan penjualan video syur. Bahkan LA mendapatkan penghasilan Rp 10 juta selama dua bulan dari hasil konten tersebut.
Akibat perbuatannya LA dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang muatan judi dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun, serta Pasal 27 UU ITE terkait postingan video asusila dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, R, ditangkap pada Minggu (30/6/2024). R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Kepada petugas, R mengaku motifnya melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Akibat perbuatannya, R juga dikenakan Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.