No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Agustus 24, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan, Narkoba, Nasional
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) dinihari kira-kira pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial TDM (24) dan SCP (28). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 5,55 gram, pipet, bong, handphone, lakban, plastik klip, timbangan elektrik, pakaian, dan lainnya dari tangan para tersangka” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (24/8/2024).

Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga  Polda Jabar Serukan Peran Pemda dan Ulama untuk Pembinaan Sosial Pelaku Narkotika

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

ShareTweetSend
Previous Post

Humanis, Polres Ciamis Beri Pengamanan Aksi Mahasiswa di Ciamis Raya

Next Post

Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja PT Denso Indonesia

Januari 24, 2026
Berita

Polda Jabar Identifikasi Korban Melalui Pos DVI dan Dirikan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Pengungsi di Desa Pasir Langu

Januari 24, 2026
Berita

Tim SAR Brimob Polda Jabar Evakuasi Dan Bantu Warga Terdampak Banjir di Subang

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja PT Denso Indonesia

Januari 24, 2026

Polda Jabar Identifikasi Korban Melalui Pos DVI dan Dirikan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Pengungsi di Desa Pasir Langu

Januari 24, 2026

Tim SAR Brimob Polda Jabar Evakuasi Dan Bantu Warga Terdampak Banjir di Subang

Januari 24, 2026

Personel Polda Jabar Gerak Cepat Bantu Evakuasi korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang Di Cisarua

Januari 24, 2026

TIM SAR Brimob Jabar Berjibaku Evakuasi Korban Longsor Maut di Cisarua KBB

Januari 24, 2026

Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Terjun ke Lokasi, Identifikasi 7 Jenazah dan Cari 83 Korban Hilang

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.