Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (33) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di kediaman SS di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SS, antara lain 1.700 butir Trihex, 1.085 butir Tramadol, uang tunai Rp 40.000 diduga hasil penjualan OKT, sebuah handphone, dan sebuah toples plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
“Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Sumarni dalam keterangan pers pada Jumat (30/5/2025).
Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang ini.
“Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu situasi Kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan segera,” imbuhnya.
Penangkapan SS ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Polisi berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan turut serta menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran obat-obatan ilegal. Langkah proaktif dari masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga Cirebon.