No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Juni 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. RY (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330.000, sebuah handphone, dan barang bukti lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi RY cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan RY merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon. Petugas berhasil melacak keberadaan RY dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami tidak akan berhenti memberantas kasus seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga  Atlet Polri Berjaya di PON Aceh-Sumut: Raih 99 Medali, Kapolri Beri Apresiasi dan Penghargaan

Polresta Cirebon akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Cirebon.

Selain upaya penindakan, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497,” imbau Kombes Pol Sumarni.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan segera dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan RY ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Resmikan Sumur Bor dan Gelar Bakti Sosial di Desa Talaga: Hadirnya Polri di Tengah Masyarakat

Next Post

Polres Garut Gerebek Jual Beli Miras Ilegal, 12 Botol Berbagai Jenis Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.