Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial G (30) dalam Operasi Pekat Lodaya 2026. Pelaku ditangkap di kamar kosnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan G. Di antaranya, 306 butir Tramadol, 215 butir Trihex, uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, tas, dan dua buah handphone.
“Saat ini, kami masih melakukan proses lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kombes Pol Imara Utama, Selasa (24/2/2026).
Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila mengetahui tindak pidana yang dapat mengganggu kamtibmas, melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. Polresta Cirebon akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.











Discussion about this post