No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan 2,18 Gram Barang Bukti

Juli 9, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan 2,18 Gram Barang Bukti

Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka, AM (43) dan TS (61), ditangkap di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.20 WIB. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat total 2,18 gram, handphone, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga  Wujudkan Rekrutmen "BETAH", Polda Jabar Gelar Pakta Integritas Penerimaan Perwira SIPSS

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat-obatan terlarang lainnya, di wilayah Kabupaten Cirebon. .

Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Cirebon.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan pengadilan. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Dukung Penuh Ketahanan Pangan Nasional, Hadir di Rembug Utama dan Expo KTNA Ciamis 2025

Next Post

Polresta Cirebon Pastikan Relokasi Pasar Jungjang Berjalan Lancar dan Tertib

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.