Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dan personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima. Aksi pungli tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi pungli yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Rasa khawatir dan ketidaknyamanan para pedagang kaki lima atas aksi tersebut mendorong mereka untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Tepat pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, petugas gabungan Polresta Cirebon dan Polsek Gempol melakukan operasi dan berhasil menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan secara terencana dan tepat sasaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat atas keterlibatan LJ dalam aksi pungli.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima dengan modus meminta iuran keamanan atas nama ormas. Aksi ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan para pedagang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan. Beliau menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik kejahatan yang merugikan. Polresta Cirebon menyediakan layanan Call Center 110 dan nomor WhatsApp 08112497497 untuk menerima laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, Polresta Cirebon dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani berbagai bentuk kejahatan.