Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada Minggu malam, 27 Oktober 2024. Pelaku, yang diketahui bernama WAS (43) dan berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 7 paket sabu-sabu dengan total berat 39,39 gram. Selain itu, timbangan digital, tas selempang, handphone, dan barang bukti lainnya turut disita dari tangan tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas,” ujar Sumarni.
Atas perbuatannya, WAS dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun.
Polresta Cirebon menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.