Peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berhasil di bongkar Polresta cirebon. Dua pengedar, NY (29) dan SH (25), ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dan Mereka kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara selama belasan tahun.
Dari pelaku, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan, handphone, kantong plastik, dompet, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (21/9/2024).
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” imbau Sumarni.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama – sama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.” Tutup beliau