Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap DK, seorang pekerja travel umrah yang menggelapkan dana puluhan jamaah, Jumat (29/11/2024). DK diduga menggelapkan uang pemberangkatan umrah sebesar Rp1,3 miliar yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan para jamaah ke Tanah Suci.
Ironisnya, uang tersebut justru digunakan oleh DK untuk mengadu nasib dalam trading emas. Akibatnya, puluhan jamaah yang telah menitipkan uangnya untuk berangkat umrah terpaksa harus gigit jari karena gagal berangkat ke Tanah Suci.
“DK sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Selain tersangka, petugas juga menyita puluhan paspor milik para kepala desa yang menjadi korban penipuan. Para kepala desa tersebut dijanjikan berangkat umrah oleh DK sebagai reward atas dedikasinya dalam hal pembayaran pajak. Masing-masing korban menyetorkan uang sebesar Rp33 juta.
DK menjalankan aksinya dengan menawarkan paket umrah kepada para kepala desa. Ia memanfaatkan kesempatan ini dengan mengiming-imingi para kepala desa dengan reward umrah atas dedikasi mereka dalam hal pembayaran pajak.
“Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain kasus dugaan penipuan umrah ini,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 378-372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan kredibilitas yang baik. Jangan tergiur dengan iming-iming harga murah atau bonus yang tidak masuk akal.