No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

Desember 28, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung menewaskan seorang remaja di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Yang mana Empat tersangka, AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19), berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi brutal yang terjadi pada Rabu dini hari (25/12/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa tindakan cepat dan tepat dari kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Kejadian ini terjadi hanya beberapa saat setelah patroli kami melintas. Dengan sigap, kami langsung menindaklanjuti informasi ini, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolresta.

Terungkap bahwa pertikaian ini bermula dari perjanjian daring antara dua kelompok, Losantos yang bergabung dengan Warjok dan Top. Kedua kelompok tersebut memilih lokasi sepi untuk beradu kekuatan, di mana mereka saling menyerang dengan senjata tajam dan batu, meninggalkan satu korban tewas dan satu lainnya terluka.

Baca Juga  Polres Cianjur Tangkap Tiga Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya, yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan tegas dan profesional dari anggota Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.

Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta Bogor Kota Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bogor Selatan

Next Post

[SALAH] Bencana Langka dan Dahsyat Amuk Tiga Kota Besar di Jawa Barat

BeritaTerkait

Cegah Geng Motor Beraksi, Polres Majalengka Gelar Patroli Skala Besar Malam Minggu
Berita

Cegah Geng Motor Beraksi, Polres Majalengka Gelar Patroli Skala Besar Malam Minggu

Oktober 4, 2025
Mencuri Dua Kotak Amal Masjid, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Game Online
Berita

Mencuri Dua Kotak Amal Masjid, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Game Online

Oktober 4, 2025
Ciptakan Rasa Aman, Polres Ciamis Terjunkan Sat Samapta Cegah Premanisme di Terminal
Berita

Ciptakan Rasa Aman, Polres Ciamis Terjunkan Sat Samapta Cegah Premanisme di Terminal

Oktober 4, 2025

Berita Terbaru

Cegah Geng Motor Beraksi, Polres Majalengka Gelar Patroli Skala Besar Malam Minggu
Berita

Cegah Geng Motor Beraksi, Polres Majalengka Gelar Patroli Skala Besar Malam Minggu

Oktober 4, 2025

Mencuri Dua Kotak Amal Masjid, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Game Online

Mencuri Dua Kotak Amal Masjid, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Game Online

Oktober 4, 2025
Ciptakan Rasa Aman, Polres Ciamis Terjunkan Sat Samapta Cegah Premanisme di Terminal

Ciptakan Rasa Aman, Polres Ciamis Terjunkan Sat Samapta Cegah Premanisme di Terminal

Oktober 4, 2025
Polisi Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Bojongsoang

Polisi Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Bojongsoang

Oktober 4, 2025
SatPolair Bersama Relawan Nelayan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Karangpapak

SatPolair Bersama Relawan Nelayan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Karangpapak

Oktober 4, 2025
Seorang Warga Tewas Akibat Dikeroyok Pengamen, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

Seorang Warga Tewas Akibat Dikeroyok Pengamen, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

Oktober 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.