No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 17 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti

November 1, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 17 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti

Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Oktober 2024.

 

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 tersangka dan berbagai jenis barang bukti, di antaranya 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

 

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda- beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni.

 

Atas perbuatanya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Pasca Kebakaran SDN 2 Kujang, Tim Inafis Polres Ciamis Lakukan Olah TKP

 

Sementara itu, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.

 

sedangkan, para tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

 

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Berhasil Amankan Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Oktober 2024

Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN Dukuh Semar 2

BeritaTerkait

Berita

Momen Haru di Cipasung: Kejutan Kapolda Jabar Hadiahkan Umrah untuk Guru Bahasa Arab dan Suami

Februari 27, 2026
Berita

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolda Jabar Sambangi Ponpes Cipasung dan Siapkan Strategi Mudik Berbasis Masjid

Februari 27, 2026
Berita

Wujudkan Hunian Layak bagi Warga, Kapolres Subang Pimpin Groundbreaking Bedah Rumah di Pusakanagar

Februari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Momen Haru di Cipasung: Kejutan Kapolda Jabar Hadiahkan Umrah untuk Guru Bahasa Arab dan Suami

Februari 27, 2026

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolda Jabar Sambangi Ponpes Cipasung dan Siapkan Strategi Mudik Berbasis Masjid

Februari 27, 2026

Wujudkan Hunian Layak bagi Warga, Kapolres Subang Pimpin Groundbreaking Bedah Rumah di Pusakanagar

Februari 27, 2026

Gelar Doa Bersama, Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Jabar Perkuat Komitmen Pelayanan Humanis

Februari 27, 2026

[SALAH] Video Penemuan Batu Meteor di Persawahan Cirebon

Februari 27, 2026

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Sukabumi Kota Gelar Kerja Bakti dan Bedah Rumah Warga Lembursitu

Februari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.