No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 17 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti

November 1, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 17 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti

Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Oktober 2024.

 

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 tersangka dan berbagai jenis barang bukti, di antaranya 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

 

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda- beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni.

 

Atas perbuatanya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Tewas

 

Sementara itu, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.

 

sedangkan, para tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

 

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Berhasil Amankan Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Oktober 2024

Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN Dukuh Semar 2

BeritaTerkait

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan
Berita

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Juli 12, 2025
KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT  [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Juli 12, 2025
Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis
Berita

Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Juli 11, 2025

Berita Terbaru

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan
Berita

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Juli 12, 2025

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT  [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Juli 12, 2025
Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Juli 11, 2025
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Juli 11, 2025
Polres Pangandaran dan Petani Kolaborasi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Polres Pangandaran dan Petani Kolaborasi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Juli 10, 2025
Pengamanan Maksimal Polresta Bandung Cegah Gangguan di Si Jalak Harupat

Pengamanan Maksimal Polresta Bandung Cegah Gangguan di Si Jalak Harupat

Juli 10, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.