No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Spesialis Pencurian Rokok di Minimarket

Januari 30, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Spesialis Pencurian Rokok di Minimarket

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian rokok yang kerap beraksi di minimarket dengan modus memanjat dinding dan masuk melalui atap. Satu pelaku, KSD (25), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, telah ditangkap setelah beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Cirebon-Kuningan KM 10, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, akhir tahun lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan modus operandi pelaku yang menyasar rokok di etalase kasir.

“Ini modus yang sering digunakan jaringan pencuri spesialis minimarket. Mereka masuk melalui atap dan langsung mengambil barang berharga, terutama rokok,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Kamis (30/1/2025).

Selain KSD, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting, gawai, dan peralatan lain yang digunakan untuk membobol minimarket. Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini menargetkan rokok dalam jumlah besar setiap aksinya.

Baca Juga  Polisi Pastikan Tidak Ada Luka Kekerasan Pada Kasus Pria Gantung Diri di Telukagung Indramayu

Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tiga pelaku lain masih buron, yaitu MR (18), AM (26), dan seorang penadah berinisial RS (55).

“Berdasarkan pengakuan KSD, hasil curian dijual kembali, sebagian untuk konsumsi pribadi,” beber Kombes Pol Sumarni.

Jaringan ini telah beraksi di berbagai wilayah sejak tahun 2024, meliputi Kecamatan Beber, Ciwaringin, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Mereka berhasil menggasak ratusan bungkus rokok sebelum akhirnya KSD ditangkap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembangkan. Kami imbau masyarakat dan pengusaha minimarket untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Luncurkan “Lapor!! Kapolres Bae”, Layanan Pengaduan Cepat dan Mudah

Next Post

Hoax, Tukang Odong-odong Lakukan Aksi Cabul Di Tempat Umum

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.