No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Bongkar Praktik Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif

November 28, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Bongkar Praktik Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik kekerasan seksual yang berkedok pengobatan alternatif. Seorang tersangka berinisial KU (54) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pangenan, Cirebon.

Kasus ini terungkap setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Cirebon menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban pada pertengahan November lalu. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan yang dijanjikan.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan bahwa pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit melalui metode pemijatan. Modus ini menjadi celah bagi tersangka untuk melancarkan aksi kekerasan seksualnya.

Tersangka KU (54) menggunakan modus pengobatan alternatif untuk memperdaya korbannya, khususnya dengan mengklaim bisa menyembuhkan penyakit lemah jantung. Ia mendatangi rumah korban untuk melakukan sesi pemijatan, yang seharusnya bertujuan untuk penyembuhan.

Namun, dalam sesi pemijatan tersebut, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak pantas. Kapolresta Sumarni menuturkan bahwa KU mengklaim metode penyembuhan dilakukan melalui penghisapan bagian-bagian sensitif tubuh korban, sebuah klaim yang jelas tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga  Kapolres Bogor Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Siap Operasional

Tindakan tersebut membuat korban merasa tidak terima dan melaporkan perlakuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku KU (54) di Kecamatan Gebang. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban.

Kapolresta Sumarni menegaskan bahwa pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif, Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun metode ilmiah yang jelas.

Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih pengobatan dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak masuk akal. Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian serupa, Kapolresta Sumarni mendorong agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Periksa Peralatan Khusus, Siaga Hadapi Pilwu, Nataru, dan Bencana

Next Post

Polres Subang Siapkan Jalur dan Personel Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

BeritaTerkait

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026
Berita

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026
Berita

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.