Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan kinerja gemilangnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, petugas berhasil membongkar sindikat tindak pidana psikotropika dengan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pos ronda yang terletak di Blok Silengkong, Desa Sarabau.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian masing-masing berinisial A alias B (38), ALB alias A (26), dan GMR alias G (31). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis psikotropika, yaitu 100 butir ATARAX Alprazolam, 50 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 27 butir Riklona Clonazepam, 24 butir Merlopam Lorazepam, 16 butir Calmlet Alprazolam 1 mg. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan psikotropika sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas mengenai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku serta lokasi yang sering digunakan untuk melakukan transaksi.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka di sebuah pos ronda beserta barang bukti berupa ratusan butir psikotropika berbagai jenis,” ujar Kapolresta Cirebon saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap tangan saat berada di pos ronda dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan psikotropika tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa para tersangka memang terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal.
“Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan psikotropika yang sah. Ini semakin meyakinkan kami bahwa mereka memang terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal,” tegas Kapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan mengedarkan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin dan segera melapor kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar Anda. Kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.