No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Psikotropika di Plered, Tiga Tersangka Dibekuk dengan Ratusan Butir Obat Terlarang

Agustus 14, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Psikotropika di Plered, Tiga Tersangka Dibekuk dengan Ratusan Butir Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan kinerja gemilangnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, petugas berhasil membongkar sindikat tindak pidana psikotropika dengan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pos ronda yang terletak di Blok Silengkong, Desa Sarabau.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian masing-masing berinisial A alias B (38), ALB alias A (26), dan GMR alias G (31). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis psikotropika, yaitu 100 butir ATARAX Alprazolam, 50 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 27 butir Riklona Clonazepam, 24 butir Merlopam Lorazepam, 16 butir Calmlet Alprazolam 1 mg. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan psikotropika sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas mengenai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku serta lokasi yang sering digunakan untuk melakukan transaksi.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka di sebuah pos ronda beserta barang bukti berupa ratusan butir psikotropika berbagai jenis,” ujar Kapolresta Cirebon saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap tangan saat berada di pos ronda dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan psikotropika tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa para tersangka memang terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal.

Baca Juga  Pelayanan Humanis, Wajib Pajak di Samsat Karawang Dapat Sarapan Gratis dari Polantas

“Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan psikotropika yang sah. Ini semakin meyakinkan kami bahwa mereka memang terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal,” tegas Kapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan mengedarkan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin dan segera melapor kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar Anda. Kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Peredaran Ganja di Pabedilan, Seorang Pria Diamankan

Next Post

Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sedong, Seorang Pria Diamankan Beserta Ratusan Butir Barang Bukti

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.