Polresta Cirebon menggelar patroli malam serentak di berbagai titik keramaian untuk mensosialisasikan penerapan jam malam bagi pelajar. Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini melibatkan Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, Wakasat Reskrim AKP Iwa Mashadi, Kasi Humas IPDA Ivan Arief Munandar, dan personel Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon. Patroli juga diikuti 27 Polsek jajaran, Babinsa Kodim 0620, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Patroli ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif seperti tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.
Patroli menyasar alun-alun, taman publik, jalan protokol, area perbelanjaan, kafe, dan tempat nongkrong yang sering dikunjungi pelajar. Petugas memberikan imbauan dan edukasi secara persuasif kepada pelajar yang melanggar jam malam. Jika diperlukan, orang tua pelajar akan dihubungi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menekankan pendekatan humanis dan edukatif dalam sosialisasi ini.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa malam hari bukan waktu yang aman bagi pelajar untuk berkegiatan di luar rumah. Banyak potensi gangguan yang bisa muncul. Oleh karena itu, peran keluarga sangat krusial dalam mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Sosialisasi akan terus dilakukan melalui patroli rutin dan komunikasi dengan sekolah. Polresta Cirebon berharap patroli malam ini dapat menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan orang tua pelajar.