No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Kota Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji

Juni 18, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Kota Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji

Polresta Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua pangkalan berbeda di Kelurahan Karangmulya dan Kelurahan Pegambiran. Enam tersangka telah diamankan, dan negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar akibat praktik ilegal ini.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Ciko, Selasa (17/6), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan modus operandi para pelaku. Gas dari berbagai tabung dikumpulkan dan dipindahkan ke tabung lain menggunakan alat khusus.

“Modus mereka cukup sederhana. Dua tabung disambungkan dengan pipa besi menggunakan karet dan ditimbang digital agar beratnya sesuai. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke masyarakat,” jelas AKBP Eko.

Praktik pengoplosan ini melibatkan enam tersangka: S (38), YM (50), dan IR (51) di Karangmulya; serta AS (31), A (33), dan G (41) di Pegambiran. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar 10 bulan. Yang lebih mengejutkan, para pelaku memiliki pangkalan resmi yang terdaftar legal, namun menyalahgunakan izin tersebut untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti yang berhasil disita cukup banyak, antara lain 528 tabung gas 3 kg, 128 tabung gas 12 kg, 340 tabung gas 6 kg, 9 unit regulator, 2 unit ponsel, dan 1.645 tutup segel. Keuntungan yang diraup dari praktik ini mencapai Rp80 ribu per tabung, dengan harga jual gas oplosan yang mendekati harga normal pasar (Rp225 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp115 ribu untuk tabung 6 kg).

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Garut Amankan 29 Botol Miras, Tekan Gangguan Kamtibmas

AKBP Eko menegaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kedua pangkalan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon IV Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan Ariska, mengapresiasi kinerja Polresta Ciko. Ia menekankan bahwa praktik pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi 3 kg. “Kalau dibiarkan, bisa menyebabkan kelangkaan seperti di Jabodetabek pada Februari 2025,” tegas Fadlan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polresta Cirebon Kota dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu penegakan hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Dedi Mulyadi Dirawat di Rumah Sakit pada Juni 2025

Next Post

Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu di Campaka

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.