No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Ringkus Dokter Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Nakes

Juli 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Ringkus Dokter Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Nakes

Polresta Cirebon meringkus TW, dokter Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Gembongan Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atas dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes).

TW diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya, C, di dalam puskesmas saat jam kerja pada Desember 2024. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti dan keterangan saksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling kenal. TW diduga telah merencanakan tindakan pelecehan tersebut. Bahkan, saksi R yang berada di lokasi kejadian diminta pergi oleh TW.

“TW menyuruh saksi R keluar membeli bakso menggunakan motor milik korban. Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, tersangka melakukan perbuatan itu,” papar Kapolresta Cirebon

Kepada penyidik, TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan secara verbal dan non-verbal.

Baca Juga  Tiga Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Akhirnya Ditangkap

“Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” ungkap Kapolresta Cirebon

Polisi masih mendalami modus dan motif tersangka melakukan pelecehan seksual.

“Proses penyidikan terus kami lakukan untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pelecehan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TW terancam pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Purwakarta Resmikan Masjid Jami Al-Husna di Lingkungan Mapolres

Next Post

Bripda Yudha Fadillah Pratama Raih Emas di Thailand Open Karate Championship 2025

BeritaTerkait

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026
Berita

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026
Berita

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.