Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka pengedar ganja di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka, MRS (23) dan MSP (20), keduanya warga Kabupaten Cirebon dan bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan di halaman sebuah ruko.
Petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja kering yang dibungkus lakban coklat, serta tiga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kedua tersangka membeli ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” tegas Kapolresta
Ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh para tersangka.
Kapolresta Cirebon menekankan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun.
Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah menjadi DPO.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497″ Ujar Kapolresta