Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DK (28) di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/1/2026). Tersangka ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Kami mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 4,90 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian milik tersangka untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon guna menjaga kondusivitas wilayah.







![[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/storage/2026/01/Screenshot_16-120x86.png)


