Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/4/2025). Razia yang digelar secara intensif oleh Polresta Cirebon dan Polsek jajaran ini berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa miras yang disita terdiri dari 44 botol miras pabrikan berbagai merek dan 21 botol miras tradisional jenis ciu. Para penjual miras juga diproses hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam razia ini, kami mengamankan 65 botol miras, baik pabrikan maupun tradisional. Penjualnya juga diproses tipiring,” ungkap Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mencegah kriminalitas. Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kombes Pol Sumarni.