Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol, terdiri dari berbagai merek miras pabrikan dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia mengatakan bahwa razia tersebut dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kombes Pol Imara Utama memastikan bahwa setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. Dengan digencarkannya razia miras dan peran aktif masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Cirebon dapat terbebas dari peredaran miras ilegal dan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.











Discussion about this post