Jajaran Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Razia yang dilakukan usai perayaan Lebaran ini membuahkan hasil dengan disitanya puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa total 73 botol miras berhasil diamankan dari hasil razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gebang. “Dalam razia ini, kami mengamankan 73 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional jenis ciu,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).
Lebih lanjut, Sumarni menjelaskan bahwa pemilik minuman keras yang diamankan langsung diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) oleh jajaran Polsek Gebang. “Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Polsek Gebang,” ucapnya.
Razia miras pasca Lebaran ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Cirebon bersama polsek jajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada pengamanan arus lalu lintas, tetapi juga aktif dalam menekan potensi gangguan keamanan yang bisa muncul akibat konsumsi miras.
Sumarni juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” jelas dia.
Kapolresta memastikan, setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan petugas akan bergerak cepat ke lokasi. Razia miras ini dilakukan pada Rabu kemarin atau di H+2 lebaran.
Dengan adanya razia miras ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat di Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.