No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Peringatan Kesehatan: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Oktober 19, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Peringatan Kesehatan: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polresta Cirebon terus mengupayakan pencegahan peredaran produk tembakau ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok berbagai merek yang dijual tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10).

“Rokok-rokok tersebut disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10) dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PP,” kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Cirebon, Jumat.

Penemuan barang bukti tersebut berawal dari pemeriksaan pada toko milik pelaku, yang berada di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Petugas sebelumnya telah memeriksa seorang berinisial S, yang tertangkap tangan saat hendak membeli rokok tersebut.

Dari keterangan S, polisi mengidentifikasi PP sebagai penjual dan langsung menangkapnya di rumahnya.
“Sebanyak 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan kami amankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait produk tembakau. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Sumarni.

Baca Juga  Tabrak Lari Pemotor di Bogor, Pengemudi Pajero Sport Berhasil Diamankan di Cilebut

Ia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan ratusan bungkus rokok itu dari loka pasar dengan harga bervariasi. Saat ini, Polresta Cirebon masih mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang-barang tersebut di Kabupaten Cirebon. PP dan barang bukti dalam kasus ini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” tutup dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Beri Teguran Tegas: Dump Truck Overload dan Langgar Jam Operasional Ditegur Pasca Laka Maut

Next Post

Satlantas Polres Subang Beri Imbauan Tegas Soal Overload dan Jam Operasional Dump Truck

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.