No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu, Salah Satunya Oknum Kades

Juli 11, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read

Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (10/7/2024) pukul 23.00 WIB. Itu karena sang kades terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan,S.H., mengatakan, selain sang kades, ada dua orang lain yang juga ditangkap.

“Tiga orang itu berinisial SN (35), AR (27), PR (21) dan dari salah satu dari mereka merupakan oknum kepala desa,” kata Kompol Dede, Kamis (11/7/2025).

SN (35) diketahui merupakan kepala desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang terbukti memiliki barang haram jenis sabu. “Iya benar SN adalah oknum kepala desa yang ditangkap saat kami lakukan penggerebekan,” ucapnya.

Selain kepala desa, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan dua orang lainnya yang bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tuturnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku seberat 0,27 gram yang merupakan sisa narkoba yang sudah dikonsumsi sebelumnya seberat 1,27 gram.

Baca Juga  Bojan Hodak: Persib Tak Boleh Puas, Harus Lebih Gahar di Putaran Kedua Super League 2025/2026

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang yang diamankan mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari pria warga Cirebon berinisial B.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Kompol Dede.

Saat ini seluruh orang yang diamankan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Siap Amankan Pembukaan Piala Presiden 2024

Next Post

KAPOLDA JABAR LANTIK 234 BINTARA REMAJA LULUSAN SPN POLDA JABAR

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.