Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar obat keras ilegal di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, R alias RL (23), diamankan di rumahnya pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (4/6/2025) menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Rumah tersangka sekaligus menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup signifikan. Ditemukan 78 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp65.000,- diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan satu unit handphone Redmi warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Dalam pemeriksaan, tersangka RL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RL kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut kepada masyarakat tanpa memiliki izin edar resmi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, termasuk peredaran obat-obatan ilegal. Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497 siap menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Cirebon. Dengan demikian, diharapkan peredaran obat-obatan ilegal dapat ditekan dan kesehatan masyarakat terjaga.