No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 135 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

Juni 3, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 135 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar obat keras ilegal di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, R alias RL (23), diamankan di rumahnya pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (4/6/2025) menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Rumah tersangka sekaligus menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup signifikan. Ditemukan 78 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp65.000,- diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan satu unit handphone Redmi warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Dalam pemeriksaan, tersangka RL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RL kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut kepada masyarakat tanpa memiliki izin edar resmi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Ponsel di Kampus Bogor Berhasil Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, termasuk peredaran obat-obatan ilegal. Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497 siap menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Cirebon. Dengan demikian, diharapkan peredaran obat-obatan ilegal dapat ditekan dan kesehatan masyarakat terjaga.

ShareTweetSend
Previous Post

Sukses Ungkap Curanmor, Polresta Cirebon Kembalikan 34 Sepeda Motor kepada Pemiliknya

Next Post

Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Tajam, 32 Orang Diamankan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.