No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 135 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

Juni 3, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 135 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar obat keras ilegal di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, R alias RL (23), diamankan di rumahnya pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (4/6/2025) menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Rumah tersangka sekaligus menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup signifikan. Ditemukan 78 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp65.000,- diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan satu unit handphone Redmi warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Dalam pemeriksaan, tersangka RL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RL kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut kepada masyarakat tanpa memiliki izin edar resmi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Dua WNA Asal Yaman Diringkus Polres Sukabumi Kota Terkait Aksi Curas Ratusan Juta Rupiah

Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, termasuk peredaran obat-obatan ilegal. Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497 siap menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Cirebon. Dengan demikian, diharapkan peredaran obat-obatan ilegal dapat ditekan dan kesehatan masyarakat terjaga.

ShareTweetSend
Previous Post

Sukses Ungkap Curanmor, Polresta Cirebon Kembalikan 34 Sepeda Motor kepada Pemiliknya

Next Post

Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Tajam, 32 Orang Diamankan

BeritaTerkait

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025
Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban
Berita

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025

Berita Terbaru

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025
Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Juni 6, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.