Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial YH alias N (54), warga Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan: 509 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, dan 27 butir obat warna putih bertuliskan Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp312.000 diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. “Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni. “Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini,” imbuhnya. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” tegas Kapolresta.
Tersangka YH alias N kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” pungkas Kapolresta Cirebon. “Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman.”
Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.