Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Seorang pemuda berinisial HLS (24), warga Kecamatan Gebang, berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan terhadap HLS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang dicurigai kerap bertransaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, pada Selasa (14/10), mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang siap diedarkan. Pelaku dipastikan tidak memiliki izin edar dan menjual obat keras jenis Tramadol serta Trihexyphenidyl kepada masyarakat umum, khususnya remaja.
“Petugas mengamankan 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Kapolresta Cirebon
Saat ini, HLS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Dari penyelidikan awal, kuat dugaan bahwa pelaku telah berulang kali menjual obat keras kepada remaja di sekitar wilayah Pabedilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras, narkoba, serta zat berbahaya lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.
“Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan yang diterima pasti ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.
Langkah cepat Polresta Cirebon ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan keras yang kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.










