No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Trihex Disita

Oktober 14, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Trihex Disita

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Seorang pemuda berinisial HLS (24), warga Kecamatan Gebang, berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap HLS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang dicurigai kerap bertransaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, pada Selasa (14/10), mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang siap diedarkan. Pelaku dipastikan tidak memiliki izin edar dan menjual obat keras jenis Tramadol serta Trihexyphenidyl kepada masyarakat umum, khususnya remaja.

“Petugas mengamankan 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Kapolresta Cirebon

Saat ini, HLS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Dari penyelidikan awal, kuat dugaan bahwa pelaku telah berulang kali menjual obat keras kepada remaja di sekitar wilayah Pabedilan.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman Kondusif, Polres Garut Gelar Razia Miras dan Premanisme

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras, narkoba, serta zat berbahaya lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

“Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT,” tegasnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Setiap laporan yang diterima pasti ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.

Langkah cepat Polresta Cirebon ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan keras yang kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Turun Tangan Selidiki Kasus Pelecehan di Karyamulya

Next Post

Tanamkan Nilai Positif Sejak Dini, Polres Ciamis Gelar Program Polisi Sahabat Anak untuk SDN 4 Maleber

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.