Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AP (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Rabu (30/7/2025) pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug-Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan AP, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 30,06 gram. Rinciannya adalah 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram dan 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain: 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, dan 1 brankas besi kecil warna hitam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa penangkapan AP merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dan masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama, yang berinisial B dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B. Saat ini, AP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.