Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial NS alias N (42), warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sore di kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu yang dibungkus kertas rokok, dengan total berat bruto 4,8 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pot cream bekas, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan NS. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial P. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tersangka NS alias N akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Sumarni.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku.