No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Buru Pemasok Utama

September 21, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Buru Pemasok Utama

Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial NS alias N (42), warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sore di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu yang dibungkus kertas rokok, dengan total berat bruto 4,8 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pot cream bekas, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka.

Baca Juga  Kapolres Indramayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Jaga Indramayu Tetap Aman dan Kondusif

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan NS. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial P. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tersangka NS alias N akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Sumarni.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Majalengka Kota Berbagi Kebahagiaan, Sentuh Hati Anak Berkebutuhan Khusus dan Lansia Sebatang Kara

Next Post

Polda Jabar Ungkap Referensi Anarkisme di Balik Kericuhan Demo Bandung, Libatkan Jaringan Internasional

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.