Polresta Cirebon menangkap UC (27), penyalur obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/7/2025) pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pengedar OKT berinisial MS (24) yang telah diamankan sebelumnya.
Dari tangan UC, petugas mengamankan 300 butir Trihex, 213 butir Tramadol, dan uang tunai Rp285.000 diduga hasil penjualan OKT. UC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (6/7/2025).
Pemeriksaan menunjukkan UC merupakan penyalur OKT kepada MS. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan OKT di Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau WA 08112497497.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kapolresta Cirebon