No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tangkap Residivis, Sita 11,2 Gram Sabu di Rumah Makan

April 26, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Tangkap Residivis, Sita 11,2 Gram Sabu di Rumah Makan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. FA (36), seorang residivis kasus serupa asal Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Rabu (23/4) di sebuah rumah makan di Desa Gesik.

Dari tangan FA, polisi menyita 11,2 gram sabu yang dikemas dalam berbagai cara, antara lain: 5 paket dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket dibungkus tisu putih dan dilakban bening, 1 paket dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.

Baca Juga  Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Gratis Ke Pengguna Jalan

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam dan satu ponsel merek OPPO berikut kartu SIM milik tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang DPO berinisial O dan BS. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” kata Kombes Pol. Sumarni dalam keterangan pers, Kamis (24/4).

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kejahatan di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Siapkan Skema Pengaturan Lalu Lintas di Sekitar Stadion GBLA saat Pertandingan Persib

Next Post

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras dalam Razia Pekat di Plumbon

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.