Polresta Cirebon menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika dan penyakit masyarakat dengan hasil penindakan yang signifikan sepanjang awal Desember 2025. Polisi berhasil meringkus tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus memusnahkan ribuan barang bukti miras dan knalpot brong.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa penangkapan tiga tersangka —berinisial AS (26), AA (31), dan D (28)— berasal dari dua kasus berbeda yang ditangkap di Kecamatan Gegesik dan Depok.
Para tersangka menggunakan berbagai modus transaksi, termasuk Cash on Delivery (COD), untuk mengelabui petugas. Dari tangan mereka, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,62 gram dan 14.750 butir obat keras terbatas yang siap edar.
Kombes Sumarni menegaskan, tersangka kasus sabu-sabu dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Polresta Cirebon memusnahkan hasil operasi pekat dan KRYD yang digelar di awal Desember, mencakup 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu dan 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti hasil KRYD dan tindak pidana ringan, untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Sumarni.
Polresta Cirebon memastikan razia miras dan operasi penyakit masyarakat akan terus digencarkan secara berkala. Polisi mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi dan memberantas peredaran miras karena dianggap kerap memicu tindak kriminal.










