No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

Juni 2, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang maut di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 19 orang pada Jumat (30/5). Kedua tersangka, AK dan AR, dianggap bertanggung jawab atas tragedi tersebut karena menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah dan pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang, terus melanjutkan aktivitas tambang meski telah dua kali menerima surat larangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, masing-masing pada 8 Januari dan 19 Maret 2025. Kedua surat tersebut diterbitkan karena Koperasi Al-Azariyah tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib dalam operasional tambang.

“Peringatan dari dinas tidak dihiraukan. AK sebagai pemilik memberi perintah, dan AR menjalankan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan kerja,” ungkap Sumarni.

Longsor terjadi ketika para pekerja sedang menambang batu gamping dan tras. Tebing yang rapuh tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja, alat berat, serta kendaraan operasional.

Baca Juga  Polda Jabar Resmi Punya Direktorat Siber, Fokus Jaga Keamanan Pilkada 2024

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Namun, izin tersebut tidak disertai RKAB, yang berarti kegiatan tambang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

“Para tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Sumarni. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan kerja dalam setiap aktivitas tambang. Polri berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan membawa para pelaku ke meja pengadilan.

ShareTweetSend
Previous Post

Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Next Post

Tim DVI Polda Jabar Kembali Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cirebon

BeritaTerkait

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi
Berita

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025

Berita Terbaru

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Juli 25, 2025
Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Juli 25, 2025
Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Juli 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.