No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

Juni 2, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang maut di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 19 orang pada Jumat (30/5). Kedua tersangka, AK dan AR, dianggap bertanggung jawab atas tragedi tersebut karena menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah dan pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang, terus melanjutkan aktivitas tambang meski telah dua kali menerima surat larangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, masing-masing pada 8 Januari dan 19 Maret 2025. Kedua surat tersebut diterbitkan karena Koperasi Al-Azariyah tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib dalam operasional tambang.

“Peringatan dari dinas tidak dihiraukan. AK sebagai pemilik memberi perintah, dan AR menjalankan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan kerja,” ungkap Sumarni.

Longsor terjadi ketika para pekerja sedang menambang batu gamping dan tras. Tebing yang rapuh tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja, alat berat, serta kendaraan operasional.

Baca Juga  LORENA Sports Club Resmi Dibuka, Waka Polresta Bogor Kota Berikan Apresiasi

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Namun, izin tersebut tidak disertai RKAB, yang berarti kegiatan tambang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

“Para tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Sumarni. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan kerja dalam setiap aktivitas tambang. Polri berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan membawa para pelaku ke meja pengadilan.

ShareTweetSend
Previous Post

Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Next Post

Tim DVI Polda Jabar Kembali Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cirebon

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha

Juni 5, 2025
Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Berita

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Juni 5, 2025
Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak
Berita

Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Juni 4, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha

Juni 5, 2025

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Juni 5, 2025
Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Juni 4, 2025
Kerja Keras Polres Subang Tuai Apresiasi: Pembobolan ATM Digagalkan, Uang Rp 203 Juta Dikembalikan

Kerja Keras Polres Subang Tuai Apresiasi: Pembobolan ATM Digagalkan, Uang Rp 203 Juta Dikembalikan

Juni 4, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Juni 4, 2025
Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

Juni 4, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.