Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menipu seorang wanita hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan SL cukup licik, ia mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mendapatkan kepercayaan korbannya.
Korban penipuan ini adalah DS, seorang perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14 Mei 2025), penipuan ini bermula pada Juli 2022. SL, yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Polair, mendekati DS dan menjalin hubungan asmara.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan DS, SL berjanji akan menikahinya. Dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, SL kemudian membujuk DS untuk menabung bersama. DS yang percaya sepenuhnya pada SL pun menyisihkan uangnya secara rutin dan menyerahkannya kepada SL.
“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan kepada pelaku mencapai Rp50 juta,” jelas Kombes Pol. Sumarni. SL bahkan meminta DS untuk mentransfer seluruh tabungannya ke rekening atas namanya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, SL menghilang dan tidak lagi menghubungi DS. Parahnya, SL justru diketahui telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan DS. Merasa ditipu dan dikhianati, DS pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berkat laporan DS dan hasil penyelidikan yang intensif, SL berhasil diringkus. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan penipuan terhadap SL, termasuk tiga bendel rekening koran dan satu buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari DS ke rekening SL.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hingga saat ini, uang Rp50 juta tersebut belum dikembalikan kepada DS, dan proses hukum terhadap SL masih terus berjalan.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. “Jika ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbau Kombes Pol. Sumarni. Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau nomor WA 08112497497. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.