Polresta Cirebon mengamankan RY (30) di Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/6/2025), atas dugaan pengedaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.
Petugas menyita 1.400 butir Tramadol, uang tunai Rp330.000, handphone, dan barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polresta Cirebon, Ipda Ivan Arief Munandar, mengatakan RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, dan meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 atau WhatsApp 0811-2497-497.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.