Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam periode 7 Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 11 tersangka diamankan, dengan rincian 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 7 kasus obat keras terbatas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan barang bukti yang disita meliputi 4,07 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 9.862 butir obat keras terbatas. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Cirebon.
“Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 21 jiwa dari kasus sabu, 155 jiwa dari kasus ganja, dan 987 jiwa dari kasus obat keras terbatas,” jelas Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Modus operandi pelaku masih sama, yaitu transaksi langsung dan sistem tempel.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
bn/tm