Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Kejahatan, 26 Tersangka Diamankan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam kurun waktu tertentu, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana dengan mengamankan 26 tersangka. Berbagai jenis kejahatan berhasil diungkap, mulai dari kejahatan berat hingga kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025), memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap berbagai kasus tersebut. “Kasus yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, penipuan dan/atau penggelapan, penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, peredaran uang palsu, dan sejumlah kasus kejahatan terhadap anak,” jelas Kombes Pol. Sumarni.

Selain itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, penadahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curanmor selama ini menjadi salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Dari pengungkapan 21 kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam, empat unit telepon genggam, dan 34 unit kendaraan roda dua hasil curian. Kombes Pol. Sumarni menambahkan bahwa sejumlah kendaraan roda dua telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kendaraan roda dua yang sudah dipastikan milik korban telah kami kembalikan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kasus kejahatan terhadap anak. Pelaku penadahan dikenai Pasal 480 dan/atau 481 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP.

Kombes Pol. Sumarni menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polresta Cirebon akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pelayanan laporan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WA 08112497497 untuk melaporkan tindak kejahatan.

Exit mobile version