No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Seminggu, 9 Tersangka Ditangkap

Mei 9, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Seminggu, 9 Tersangka Ditangkap
Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam sepekan di bulan Mei 2025. Sembilan tersangka dari berbagai profesi diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba. Pengungkapan ini diumumkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers pada Kamis (8/5).

 

Kombes Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam merespon maraknya peredaran narkoba di Cirebon. “Dari tujuh kasus, ada sembilan tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Kombes Sumarni.

 

Tiga kasus melibatkan sabu dengan tersangka FA dan SRP, satu kasus tembakau sintetis dengan tersangka BS, dan lima kasus peredaran sediaan farmasi ilegal (tramadol dan obat keras lainnya) dengan lima tersangka, termasuk IM dan FS.

 

Barang bukti yang disita meliputi 10,37 gram sabu, 3,83 gram tembakau sintetis, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani.

 

Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, satpam, hingga pengangguran. Modus operandi yang digunakan juga bervariasi: COD, sistem tempel, hingga transaksi langsung.

 

Tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp13 miliar. Tersangka peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga  Seorang Pria Diringkus Polisi Usai Lecehkan 6 Anak SD-SMP di Kawasan Puncak Cianjur
ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Musnahkan 4.118 Knalpot Brong

Next Post

8.000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera di GBLA

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.