Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap tujuh kasus dalam dua minggu terakhir bulan April 2025.
Sembilan tersangka diamankan terkait empat kasus sabu dan tiga kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan hal ini dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat kasus terkait peredaran sabu dan tiga kasus terkait obat-obatan keras tanpa izin,” kata Kombes Pol. Sumarni.
“Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 7,92 gram sabu, ratusan butir Trihexyphenidyl, Tramadol, dan DMP. Sembilan tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Ini bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Cirebon dari bahaya narkoba. Kami akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon!” tegasnya.
Kasus-kasus tersebar di beberapa kecamatan dengan modus transaksi beragam, mulai dari transaksi langsung hingga COD. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Sediaan Farmasi. Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi terkait kejahatan melalui Call Center 110 atau nomor WA 08112497497.