Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

Avatar photo
Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka. Kasus yang diungkap meliputi dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.

 

“Kami juga berhasil mengamankan 4 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus senjata tajam, dan seorang tersangka kasus penganiayaan. Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/1/2025).

 

Seluruh tersangka dan barang bukti yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk 2 tersangka kasus senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” kata Kombes Pol Sumarni.

 

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau memanfaatkan layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Layanan CLBK ini dirancang khusus untuk menerima laporan komplain atas penanganan dan tindakan kepolisian, serta konsultasi hukum terkait kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. “Kami menjamin setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol Sumarni, memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Csr (Cisarua) Polres Bogor cek pos keamanan siskamling sampaikan pesan kamtibmas dari