Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 20 Juli 2025, menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antara Polri dan masyarakat. Tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengamankan dua pelaku, P dan S, warga Kabupaten Indramayu, yang telah meresahkan warga dengan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga dan dukungan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. “Begitu kami menerima laporan adanya curanmor, tim dari Satreskrim dan Polsek Depok langsung bergerak cepat,” ujar Kombes Pol Sumarni. “Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini,” tambahnya.
Kedua pelaku, yang tergolong pemain lama dalam tindak pidana serupa, menggunakan modus operandi klasik namun berbahaya: memanfaatkan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. “Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolresta Cirebon.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Sepeda motor Honda Beat milik Didi Supardi raib saat diparkir di samping rumah. Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga. Namun, aksi mereka terbongkar karena korban memergoki dan mengejar para pelaku sambil berteriak minta tolong. Warga sekitar pun turut membantu mengamankan para pelaku.
“Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Polresta Cirebon akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta aktifkan sistem pengamanan tambahan jika memungkinkan. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Tugas menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta.
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menangani kasus curanmor dan pentingnya kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.